"Tentu status bisa dicabut," sambungnya.
Edwin menjelaskan, nantinya hakim pengadilan juga menentukan terkait justice collaborator tersebut. Dan itu akan ditentukan dalam pengadilan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, Selasa 16 Agustus 2022: Akan Dapat Uang dari Sumber Tak Terduga
"Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," ujar Edwin sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Diketahui sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Terkait hal itu LPSK menegaskan, apabila terjadi lagi ketidak konsistenan terhadap keterangan, maka status justice collaborator Bharada E akan dicabut.
Sementara itu Bareskrim masih mendalami kasus kematian Brigadir J di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.
Beberapa nama tersangka telah ditetapkan termasuk Ferdy Sambo sebagai dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.***