LPSK Ingatkan Bharada E untuk Konsisten terhadap Keterangannya Jika Tak Mau Statusnya Sebagai JC dicabut

- 16 Agustus 2022, 08:14 WIB
Brigadir J dan Bharada E saat masih hidup
Brigadir J dan Bharada E saat masih hidup /Facebook Humas Polri /

"Tentu status bisa dicabut," sambungnya.

Edwin menjelaskan, nantinya hakim pengadilan juga menentukan terkait justice collaborator tersebut. Dan itu akan ditentukan dalam pengadilan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, Selasa 16 Agustus 2022: Akan Dapat Uang dari Sumber Tak Terduga

"Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," ujar Edwin sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Diketahui sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Terkait hal itu LPSK menegaskan, apabila terjadi lagi ketidak konsistenan terhadap keterangan, maka status justice collaborator Bharada E akan dicabut.

Sementara itu Bareskrim masih mendalami kasus kematian Brigadir J di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.

Beberapa nama tersangka telah ditetapkan termasuk Ferdy Sambo sebagai dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x