Brigadir RR ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J, Bareskrim Ungkap Alasannya

- 8 Agustus 2022, 09:53 WIB
Ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR, menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Petugas nampak mendatangi rumah Ferdy Sambo, TKP kasus kematian Brigadir J
Ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR, menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Petugas nampak mendatangi rumah Ferdy Sambo, TKP kasus kematian Brigadir J /ANTARA/Luthfia Miranda Putri/

JURNALSUMSEL.COM - Penyidikan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih berlanjut, usai Bareskrim menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Tak hanya Bharada E, kini Bareskrim juga mengumumkan adanya tersangka lain pada kasus baku tembak ini, yakni ajudan istri eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir RR.

Dalam keterangan yang disampaikan Bareskrim, Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kenali Gejala Kolesterol Tinggi Sejak Dini, Biasanya Muncul Tanda Ini pada Kulit Kata dr. Ema Surya Pertiwi

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka. (Disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujar Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Minggu 7 Agustus 2022 seperti dikutip dari PMJ News.

Andi Rian menambahkan, penahanan terhadap Brigadir RR dilakukan terhitung mulai hari Minggu, dan yang bersangkutan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Tim Khusus Bareskrim Polri mengamankan seorang sopir dan ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Keduanya pun langsung ditahan di Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan. Sopir dan ajudan ibu PC. Iya Bharada RE dan Brigadir RR," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Minggu, 7 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x