JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah resmi menghapuskan syarat wajib PCR ataupun antigen bagi perjalanan menggunakan pesawat maupun kereta api (KA).
Penghapusan syarat wajib PCR dan antigen tersebut tentu dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti angka penurunan kasus atau penerapan syarat baru perjalanan domestik.
Sebagai ganti penghapusan hasil tes PCR dan antigen, pelaku perjalanan domestik wajib sudah divaksin sebanyak dua kali jika ingin melakukan perjalanan naik pesawat atau kereta api.
Baca Juga: McDonald's Tutup 847 Gerai di Rusia Imbas Invasi terhadap Ukraina
Tepat pada Rabu, 9 Maret 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan persyaratan perjalanan baru berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan, PT KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Joni Martinus mengatakan, calon penumpang yang tak melengkapi persyaratan maupun yang sudah divaksin namun positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka tak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Calon penumpang yang dinyatakan positif Covid-19 dalam 14 hari terakhir wajib membatalkan tiketnya.