Tak Perlu Lagi Pakai Hasil PCR atau Antigen, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api

- 10 Maret 2022, 07:00 WIB
Mulai hari ini 9 Maret 2022, PT KAI mengumumkan calon penumpang tak lagi mewajibkan tes antigen.
Mulai hari ini 9 Maret 2022, PT KAI mengumumkan calon penumpang tak lagi mewajibkan tes antigen. /Antara/Aditya Pradana

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah resmi menghapuskan syarat wajib PCR ataupun antigen bagi perjalanan menggunakan pesawat maupun kereta api (KA).

Penghapusan syarat wajib PCR dan antigen tersebut tentu dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti angka penurunan kasus atau penerapan syarat baru perjalanan domestik.

Sebagai ganti penghapusan hasil tes PCR dan antigen, pelaku perjalanan domestik wajib sudah divaksin sebanyak dua kali jika ingin melakukan perjalanan naik pesawat atau kereta api.

Baca Juga: McDonald's Tutup 847 Gerai di Rusia Imbas Invasi terhadap Ukraina

Tepat pada Rabu, 9 Maret 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan persyaratan perjalanan baru berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan, PT KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Joni Martinus mengatakan, calon penumpang yang tak melengkapi persyaratan maupun yang sudah divaksin namun positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka tak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Calon penumpang yang dinyatakan positif Covid-19 dalam 14 hari terakhir wajib membatalkan tiketnya.

Baca Juga: Tak Lagi Ingin Gabung dengan Negara Barat, Volodymyr Zelensky: NATO Tidak Siap untuk Menerima Ukraina

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x