JURNALSUMSEL.COM - Belakangan ini sedang ramai protes masyarakat terkait syarat naik pesawat yang mengharuskan penumpang melakukan swab PCR.
Seperti yang diketahui, hasil negatif rapid test antigen tidak lagi berlaku untuk perjalanan jalur udara, dan diharuskan menggunakan swab PCR.
Harga swab PCR yang mahal pun membuat masyarakat protes, bahkan aliansi pilot pun kini meminta syarat hasil swab PCR dihapuskan untuk naik pesawat.
Kini, pemerintah pun menentukan batas tarif swab PCR seharga maksimal Rp275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers secara virtual Kamis, 28 Oktober 2021.
Selain hal tersebut, ternyata menggunakan hasil negatif rapid test antigen masih bisa untuk syarat perjalanan udara.
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Berita DIY dengan judul "Syarat Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen, Berikut Ketentuannya".
Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito bahwa penerbangan di luar Jawa-Bali dapat menggunakan syarat tes antigen.