JURNALSUMSEL.COM - Syarat perjalanan menggunakan naik pesawat Jawa-Bali kini berubah kembali, tes PCR tidak diwajibkan.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah memutuskan untuk syarat perjalanan udara Jawa-Bali tidak lagi mewajibkan tes PCR, boleh menggunakan tes antigen.
"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non-Bali," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, 1 November 2021.
Keputusan ini, merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca Juga: Potret Warga Italia Meminta Foto Bersama Erick Thohir, Kok Bisa ya
“Sama yang udah diberlakukan untuk wilayah Jawa non-Bali sesuai sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri,” ujer Muhadjir Effendy.
Awalnya aturan mewajibkan tes PCR sebagai syarat perjalanan naik pesawat dikeluarkan pada 18 Oktober 2021, syarat naik pesawat Jawa-Bali wajib menggunakan tes PCR 2 x 24 jam meski sudah divaksin 2 kali. Itu membuat tes antigen tidak boleh digunakan.
Selain mengumumkan syarat perjalan, Menko PMK juga mengumumkan ada beberapa hasil lain yang dihasilkan dari rapat mingguan tersebut.
Muhadjir Effendy mengumumkan ada kenaikan kasus positif corona di 131 Kabupaten dan kota.serta pemerintah akan mengumumkan kebijakan baru soal libur Natal dan Tahun Baru.