Diprotes Berbagai Kalangan, Ini Alasan Pemerintah Memberlakukan Tes PCR Sebagai Syarat Naik Pesawat

- 23 Oktober 2021, 16:42 WIB
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju konter validasi dokumen kesehatan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menyusul aturan wajib tunjukan tes PCR negatif dan bukti vaksinasi meski kasus Covid-19 melandai.
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju konter validasi dokumen kesehatan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menyusul aturan wajib tunjukan tes PCR negatif dan bukti vaksinasi meski kasus Covid-19 melandai. / / Antara Foto/Fauzan/

JURNALSUMSEL.COM - Naik pesawat hanya boleh tes PCR dan vaksin, membuat pemerintah dikritik oleh masyarakat.

Pemerintah telah menghapus Antigen dan hanya menggunakan PCR sebagai syarat naik pesawat, di penerbangan domestik Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3 dan 4.

Penghapusan Antigen ini membuat masyarakat mengkritik pemerintah, biaya PCR yang mahal adalah alasan salah satunya.

Sedangkan moda transportasi darat seperti Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan alasan pemerintah hanya mengizinkan tes PCR sebagai syarat naik pesawat.

Baca Juga: Jokowi Luncurkan Logo Baru Masyarakat Ekonomi Syariah pada Peringatan Hari Santri Nasional

Baca Juga: Taman Margasatwa Ragunan dan Taman Impian Ancol Kembali Dibuka, Simak Ketentuan Kunjungannya!

Kebijakan yang sekarang dibuat ini masih dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian kebijakan di masa yang akan datang.

Salah satunya karena hasil tes PCR lebih akurat untuk mendeteksi orang terinfeksi.

"Pengguna RT-PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik dari pada metode testing rapid antigen. Sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos dapat dicegah.

Sehingga mencegah orang tersebut menulari orang lain dalam suatu tempat dengan kapasitas padat," Jelas Wiku, dikutip dari halaman Covid19.go.id. Sabtu, 23 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x