Terbaru! Berikut Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali Selama Perpanjangan PPKM

- 14 September 2021, 09:58 WIB
Ilustrasi bandara.
Ilustrasi bandara. /Reuters

JURNALSUMSEL.COM - PPKM Level 4, 3, dan 2 di sejumlah wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai dari 14-20 September 2021.

Perpanjangan PPKM di beberapa wilayah ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 seperti pada pertengahan Juli lalu.

Meski PPKM di beberapa wilayah sudah diturunkan levelnya menjadi level 3, pemerintah tetap mewaspadai timbulnya angka kasua baru yang kemungkinan naik dengan tetap memberlakukan PPKM.

Dikarenakan aturan PPKM masih berlaku, syarat naik pesawat terbang atau perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa masih tetap berlaku.

Baca Juga: Cara Mencairkan BSU Subsidi Gaji Bagi Pekerja yang Kena PHK, Simak Syarat-syaratnya

Bagi Anda yang melakukan perjalanan udara, perhatikan syarat naik pesawat yang diperlukan. Ada perbedaaan untuk terbang di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Syarat Naik Pesawat September 2021 Jawa-Bali

Aturan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "PPKM Diperpanjang Sampai 20 September, Cek Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa dan Luar Jawa-Bali".

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x