Ini Syarat Utama dari Ketentuan Terbaru Satgas Terkait Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri!

- 10 Januari 2022, 09:16 WIB
Ilustari Bandara, Penyesuaian aturan Satgas Covid 19 terkait mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri
Ilustari Bandara, Penyesuaian aturan Satgas Covid 19 terkait mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri /pixabay.com/@StelaDi/

JURNALSUMSEL.COM  - Satgas COVID-19  kabarnya menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai ketentuan baru protokol Kesehatan bagi pelaku Perjalanan Luar Negeri.  Cek beberapa syarat utamanya di sini.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 kemarin sampai dengan waktu yang ditentukan.

Adapun dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal ini juga ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 4 Januari lalu.

Disebutkan juga dalam SE, bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.

“Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan luar negeri harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Suharyanto selaku Ketua Satgas Covid-19.

Baca Juga: Besaran Bansos PKH 2022 Khusus Pelajar, Segera Buat KIP dan Cek Penerima di Link Ini

Demikian maksud SE tersebut yakni untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19. Sedangkan tujuan SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x