Ini Syarat Utama dari Ketentuan Terbaru Satgas Terkait Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri!

- 10 Januari 2022, 09:16 WIB
Ilustari Bandara, Penyesuaian aturan Satgas Covid 19 terkait mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri
Ilustari Bandara, Penyesuaian aturan Satgas Covid 19 terkait mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri /pixabay.com/@StelaDi/

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri,” ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19.

Dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum penerbitan peraturan ini, yang salah satunya adalah hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 3 Januari 2022.

Sebagaimana didefinisikan dalam SE, pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada empat belas hari terakhir.

Berikut ini ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):

1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

3. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis;

4. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini 9 Januari 2022, Kamu Teman Curhat Terbaik

5. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus: Inggris dan Denmark.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah