JURNALSUMSEL.COM - Raffi Ahmad adalah salah satu selebriti yang pertama menjalani vaksinasi Covid-19 bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan, pada Rabu, 13 Januari 2021.
Namun, pada Jumat, 15 Januari 2021 Raffi Ahmad mendapat gugatan dari seorang advokat publik David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok karena melanggar protokol kesehatan usai divaksin.
Menurut David, dipilahnya seorang Raffi Ahmad adalah diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan.
Pada kenyataannya, setelah beberapa jam divaksin Raffi terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari hingga 25 Januari nanti,” ungkap David, dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Telah Disalurkan! Danamu Belum Cair? COba Lapor ke Sini
Baca Juga: Sinopsis Film Now You See Me 2, Kembalinya Pesulap The Four Horsemen
Menurut David apa yang dilakukan Raffi tersebut dapat berdampak signifikan karena ia memiliki banyak pengikut, serta fans, sehingga wajib mematuhi protokol kesehatan.
“Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” timpal David.
Gugatan yang diajukan kepada Raffi tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena dianggap melanggar peraturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.