Ini Syarat Utama dari Ketentuan Terbaru Satgas Terkait Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri!

- 10 Januari 2022, 09:16 WIB
Ilustari Bandara, Penyesuaian aturan Satgas Covid 19 terkait mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri
Ilustari Bandara, Penyesuaian aturan Satgas Covid 19 terkait mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri /pixabay.com/@StelaDi/

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Kartu Sembako/BPNT 2022, 18,8 Juta Penerima Siap Dapat Bantuan Rp200 Ribu per Bulan

  • WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada:

1) WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

2) WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandar udara (bandara) selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:

  1. a) telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan
  2. b) Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

3) Pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun; dan

4) Pelaku perjalanan luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Terkait informasi updatenya, Kamu bisa akses website resminya atau buka link https://setkab.go.id.***

 

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah