Pemerintah Hapus Cuti Bersama Libur Natal dan Tahun Baru Demi Cegah Lonjakan Covid-19

- 27 Oktober 2021, 20:05 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menhub  saat rapat koordinasi persiapan angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Karya Sumadi
Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menhub saat rapat koordinasi persiapan angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Karya Sumadi /Dok/ Kemenko PMK/ kemenkopmk.go.id

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah hapus cuti bersama libur Natal dan Tahun Baru demi mencegah lonjakan kasus covid-19.

Pemerintah sudah menghapus cuti bersama pada tanggal 24 Desember 2021 untuk mencegah lonjakan kasus covid-19 gelombang ke-3.

Keputusan penghapusan cuti bersama libur Natal dan Tahun Baru disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir Effendy menghimbau masyarakat untuk tidak mudik pada akhir tahun untuk mencegah peningkatan mobilitas masyarakat yang dapat meningkatkan lonjakan kasus covid-19.

Baca Juga: Pekerja yang Kena PHK Bisa Tetap Dapat BSU Subsidi Gaji, Ini Penjelasan Kemnaker

Baca Juga: Pekerja yang Kena PHK Bisa Tetap Dapat BSU Subsidi Gaji, Ini Penjelasan Kemnaker

“Pokoknya sementara jangan punya rencana mudik, jadi tak usah beli tiket dulu,” kata Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di Solo, dikutip JurnalSumsel.com dari ANTARA.

Ia menyampaikan pemerintah kemungkinan memperketat pembatasan aktivitas warga menjelang akhir tahun guna mencegah lonjakan kasus covid-19.

“Kemungkinan besar akan kami atur secara ketat seperti tahun lalu, jangan dicurigai macam-macam, ini demi keselamatan masyarakat Indonesia,” Muhadjir Effendy.

Menurut Muhadjir Effendy pemerintah sudah menghapus cuti bersama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) guna menekan warga.

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x