3 Wilayah Ini, BKN Wajibkan Pelamar CPNS Lakukan Swab PCR atau Rapid Antigen COVID-19 Sebelum Tes SKD Dimulai!

- 25 Agustus 2021, 07:00 WIB
Peserta Seleksi CASN atau SKD CPNS 2021 Wajib PCR atau Rapid Test Antigen? Ini Penjelasan Resmi dari BKN dan Satgas Covid 19
Peserta Seleksi CASN atau SKD CPNS 2021 Wajib PCR atau Rapid Test Antigen? Ini Penjelasan Resmi dari BKN dan Satgas Covid 19 /Pixabay.com

JURNALSUMSEL.COM - Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 sebentar lagi dimulai.

Bahkan kabarnya pelaksanaan tes SKD diundur dan mulai berlangsung pada tanggal 2 September 2021. Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.

Tak hanya itu, terkhusus bagi peserta seleksi CASN 2021 di tiga wilayah seperti diantaranya Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan untuk sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama

Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 juga diwajibkan melakukan swab test RT PCR atau rapid test antigen COVID-19 untuk mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) nanti.

Bahkan peserta diharuskan untuk menerapkan 3M ketika mengikuti tes SKD nanti. Adapun 3 M yang dimaksud yaitu menggunakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian terluar (double mask).

Baca Juga: FDA Setujui Pemberian Dosis Vaksin Pfizer-BioNTech COVID-19 di Amerika Serikat

Lalu menjaga jarak minimal satu meter, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Ketentuan terkait kebijakan pelaksanaan tes SKD CPNS dan PPPK Guru 2021 ini tertulis alam surat yang dikeluarkan BKN dengan nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.

Dimana dalam surat tersebut dinyatakan bahwa peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti tes SKD.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x