Kemenkes Minta Seluruh Faskes Patuhi Tarif Baru Rapid Tes Antigen

- 2 September 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi rapid antigen Covid-19. Jawa Timur mencatat tambahan kasus baru Covid-19 per 21 Juni 2021 sebanyak 719 kasus.
Ilustrasi rapid antigen Covid-19. Jawa Timur mencatat tambahan kasus baru Covid-19 per 21 Juni 2021 sebanyak 719 kasus. /Unsplash/Medakit Ltd

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan tarif rapid tes antigen menjadi Rp99.000 untuk daerah Jawa-Bali dan Rp109.000 untuk luar Jawa-Bali.

Penurunan harga rapid tes antigen tersebut disampaikan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof. dr. Abdul Kadir.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109 ribu di luar pulau Jawa dan Bali," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Prof. dr. Abdul Kadir.

Baca Juga: Pihak Moderna dan Takeda di Jepang Tarik 3 Kelompok Vaksin yang Terkontaminasi Benda Asing

Penurunan harga rapid tes antigen ini dikarenakan pasokan bahan baku pembuatan alat sudah bisa dipenuhi, sehingga produksi di dalam negeri pun bisa tercukupi.

Selain itu, Kemenkes juga berharap dengan penurunan harga rapid tes antigen ini bisa meningkatkan angka testing Covid-19 dengan harga yang lebih rendah.

Atas keputusan itu, Kemenkes pun meminta seluruh fasilitas kesehatan untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

"Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan baik itu rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksaan lainnya, kiranya dapat memenuhi batasan tarif tertinggi pemeriksaan RDT antigen tersebut," ujar Kadir.

Baca Juga: Twitter Luncurkan Fitur Keamanan dan 'Super Follows', Pengguna Dapat Blokir Akun Selama 7 Hari!

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x