Anies Baswedan Ungkap Positivity Rate di Jakarta Sudah Mulai Aman, Hampir Mendekati Angka 5 Persen

- 18 Agustus 2021, 06:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak warga melakukan hal ini, mengingat ada 180 kematian Covid-19 yang menjadi rekor terbaru.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak warga melakukan hal ini, mengingat ada 180 kematian Covid-19 yang menjadi rekor terbaru. /Instagram.com/@aniesbaswedan

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Anies Baswedan Paparkan Positivity Rate Terkini di Jakarta, Sebut Dekati Angka Ideal".

"Jadi, saya mengharapkan kepada kita semua, mari kita teruskan perjuangan ini, sehingga angka positivity rate kita berada di bawah 5 persen, sehingga kita akhirnya kembali masuk batas aman dengan di bawah 5 persen," tuturnya.

Untuk menuju target tersebut, Anies Baswedan mengatakan yang paling penting adalah bagaimana protokol kesehatan tetap dijaga dengan ketat.

Sebab Jakarta sudah sempat merasakan beratnya menghadapi lonjakan kasus Covid-19 sejak pertengahan Juni 2021 lalu.

"Kita sudah merasakan betul repotnya ketika angka kasus melonjak tinggi. Mari kita jangan sampai itu terjadi lagi, caranya dengan disiplin," ucapnya.

Baca Juga: Perwakilan dari 57 Pegawai KPK Meminta Pimpinan Segera Mengangkat Mereka Menjadi ASN

Kemudian kata dia, hal yang tidak kalah penting lainnya adalah bagaimana ikut menuntaskan kegiatan vaksinasi Covid-19 yang saat ini gencar dilaksanakan oleh Pemprov Jakarta sehingga kekebalan komunal atau herd immunity segera tercapai. Sebab vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu cara untuk melindungi warga dari keparahan dari penyakit ini.

"Saya mengajak kepada seluruh warga yang belum vaksin yuk segera vaksin dan dengan vaksinasi itu, kita melindungi diri sendiri, melindungi keluarga. Jadi upaya kita itu," katanya.

Lebih lanjut, berkaitan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, Anies Baswedan meminta agar masyarakat tetap mengikuti peraturan yang saat ini telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Disalurkan Hingga Desember 2021, Berikut 3 Keriteria Penerima Diskon Listrik PLN

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah