JURNALSUMSEL.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji 2021 (BSU) BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap mulai Agustus 2021.
Bantuan Subsidi Gaji 2021 (BSU) BPJS Ketenagakerjaan ini rencananya akan mulai cair di periode Agustus 2021.
Adapun Bantuan Subsidi Gaji 2021 (BSU) BPJS Ketenagakerjaan yang akan disalurkan kepada pekerja atau buruh yakni sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan.
Namun, kabarnya akan dibayarkan sekaligus kepada calon penerima sebesar Rp 1 juta melalui transfer.
Baca Juga: Pete Davidson Sewa Bioskop untuk Penggemar, Nonton Gratis 'The Suicide Squad'
Diketahui, tujuan penyaluran bantuan tersebut yakni guna meringankan masyarakat selama pandemi Covid-19 dan perpanjangan PPKM.
Saat ini, penyaluran bantuan bagi pekerja atau buruh sedang dalam proses. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya tengah memeriksa data 1 juta pekerja.
Ia juga mengatakan akan meminta perusahaan untuk menyerahkan data rekening aktif pekerja/buruh secepatnya, sebagai salah satu syarat menerima Bantuan Subsidi Gaji (BSU) 2021.
Sedangkan proses penyalurannya sendiri, data pekerja harus diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan lebih dulu untuk kemudian diverifikasi dan dilanjutkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.