JURNALSUMSEL.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rencananya akan segera mencairan Bantuan Subsidi Gaji (BSU) 2021 secara bertahap mulai periode Agustus ini.
Adapun Bantuan Subsidi Gaji 2021 (BSU) BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan oleh pemerintah yakni sebesar sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan.
Namun rencananya akan dibayarkan sekaligus kepada calon penerima sebesar Rp 1 juta melalui transfer.
Diketahui tujuan penyaluran bantuan tersebut yakni guna meringankan masyarakat selama pandemi Covid-19 dan perpanjangan PPKM.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya tengah memeriksa data 1 juta pekerja dan meminta perusahaan untuk menyerahkan data rekening aktif pekerja/buruh untuk syarat menerima Bantuan Subsidi Gaji (BSU) 2021.
Sedangkan proses penyalurannya sendiri, data pekerja harus diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan lebih dulu untuk kemudian diverifikasi dan dilanjutkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya kepada perusahaan. Kami mohon untuk segera menyerahkan ke perusahaan," kata Menaker Ida Fauziyah.
Hingga saat ini Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan mengestimasikan terdapat total 8,7 juta pekerja/buruh yang menjadi calon penerima Bantuan Subsidi Gaji 2021.