JURNALSUMSEL.COM - Seiring dengan lonjakan kasus aktif Covid-19 yang belum juga turun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Pemberlakuan PPKM Level 4 tersebut diharapkan dapat menekan angka kasus aktif Covid-19 yang belakangan makin melonjak.
Meski menuai pro dan kontra dari masyarakat karena kegiatan ekonomi terbatasi, nyatanya pemerintah tetap memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa daerah zona merah.
Baca Juga: Di Masa PPKM Raffi Ahmad Naikkan Gaji Seluruh Karyawannya 20%, Ini Alasannya
Selama perpanjangan PPKM Level 4 ini, pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk meringankan kebutuhan masyarakat yang aktifitas ekonominya terhambat.
Penambahan bansos ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartanto menegaskan, selain di Jawa-Bali, PPKM Level 4 juga diterapkan di 45 kabupaten dan kota di 21 provinsi. Sementara, PPKM Level III uga akan diterapkan di 276 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Jawa-Bali. PPKM Level 2 diberlakukan di 65 kabupaten/kota di 17 provinsi di luar Jawa-Bali.
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Bantuan Sosial di Wilayah Penerapan PPKM Level 4 Bakal Ditambah".