Penerbitan surat edaran terkait vaksinasi ibu hamil tersebut karena peningkatan kasus aktif Covid-19 di Indonesia pada ibu hamil terus meningkat.
Selain itu, vaksinasi ibu hamil diberikan lantaran wanita yang mengandung akan memiliki gejala lebih berat bila tertular Covid-19, apalagi wanita yang memiliki masalah medis tertentu.
"Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi Covid-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya , maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil," tulis Maxi.
Pemberian vaksinasi ibu hamil tersebut, menurut Maxi merupakan rekomendasi dari ITAGI.
"Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)," lanjutnya.***