Vaksinasi Ibu Hamil dimulai pada 2 Agustus 2021, Kemenkes Jelaskan Ketentuannya

- 3 Agustus 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. /Pexels/Garon Piceli

Penerbitan surat edaran terkait vaksinasi ibu hamil tersebut karena peningkatan kasus aktif Covid-19 di Indonesia pada ibu hamil terus meningkat.

Selain itu, vaksinasi ibu hamil diberikan lantaran wanita yang mengandung akan memiliki gejala lebih berat bila tertular Covid-19, apalagi wanita yang memiliki masalah medis tertentu.

"Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi Covid-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya , maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil," tulis Maxi.

Pemberian vaksinasi ibu hamil tersebut, menurut Maxi merupakan rekomendasi dari ITAGI.

"Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)," lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah