Cek Rekening Kamu! BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Upah BSU 2021 Rp1 Juta Kemnaker Cair, Ini Syaratnya!

- 2 Agustus 2021, 08:45 WIB
Menaker Umumkan Syarat dan Ketentuan BSU Subsidi Gaji 2021 Pekerja Tahun 2021 Sebanyak Rp1 Juta Segera Cair,  Cek di Kemnaker.go.id
Menaker Umumkan Syarat dan Ketentuan BSU Subsidi Gaji 2021 Pekerja Tahun 2021 Sebanyak Rp1 Juta Segera Cair, Cek di Kemnaker.go.id /Foto Kemnaker.go.id/

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah sampai saat ini masih memberikan bantuan kepada masyarakat terutama bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 serta perpanjangan PPKM level 3-4.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah menyalurkan bantuan berupa BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah (BSU) 2021 terkhusus bagi para pekerja atau buruh.

Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021 telah mulai disalurkan kepada 1 juta pekerja/buruh yang sudah diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun mekanisme prosesnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan menerima data 1 juta pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU).

Baca Juga: 3 Kriteria Penerima Diskon Listrik PLN yang disalurkan hingga Desember 2021

Selanjutnya, satu juga data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut diperiksa oleh Kemnaker.

Bantuan BSU pekerja/buruh ini rencananya cair secara bertahap di Agustus 2021 ini. Pemerintah juga memastikan bantuan subsisi upah tersebut sampai ke penerima.

Nah, bagi kamu yang ingin dapat Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021 BPJS Ketenagakerjaan simak lengkap syarat untuk jadi penerima bantuan ini.

Adapun alasan penyaluran bantuan BSU ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan BSU tersebut dikeluarkan juga guna untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Baca Juga: Khawatir Kehalalan Vaksin Covid? Ustadz Adi Hidayat:Jangan Perkeruh Suasana Sehingga Menimbulkan Mudharat

Sehingga, diharapkan bantuan BSU ini dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai akibat pandemi COVID-19.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Menaker Ida Fauziyah.

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19." lanjutnya.

Selain itu, Ida juga berharap dengan adanya bantuan BSU ini beban perusahaan dapat berkurang. Jadi, pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit.

Baca Juga: Jadwal Olimpiade Tokyo 2020 Cabang Sepak Bola Putra Babak Perempat Final Sabtu 31 Juli 2021!

Serta mencari solusi bersama di tengah pandemi dan kasus PHK dapat terhindarkan. Adapun jumlah target penerima BSU, diestimasi bisa mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebanyak Rp8 trilliun.

Sedangkan penerima Bantuan BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021 BPJS Ketenagakerjaan di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja/buruh penerima upah; dan

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM/BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021, Akses Melalui 2 Link Ini

BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap.

Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.

4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 18, Berikut Tipsnya!

6. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Nah, untuk besaran uang yang diterima oleh pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria bantuan BSU di atas yakni sebesar Rp1 juta dan diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Jadi, segera cek rekening kamu untuk ketahui apakah dana Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021 BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta cair.***

 

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah