Lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 18, Berikut Tipsnya!

- 30 Juli 2021, 17:13 WIB
Ilustrasi mendaftar Kartu Prakerja. Kabarnya tak hanya pekerja atau buruh saja yang bisa mengikutinya. Pelaku UMKM pun bisa mendaftar dan mendapat bantuan.
Ilustrasi mendaftar Kartu Prakerja. Kabarnya tak hanya pekerja atau buruh saja yang bisa mengikutinya. Pelaku UMKM pun bisa mendaftar dan mendapat bantuan. /Instagram @prakerja.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Peminat Kartu Program Kartu Prakerja gelombang 18 diperkirakan lebih banyak dari gelombang-gelombang sebelumnya.

Hal ini karena pelatihan wirausaha berkesempatan untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp10 Juta. Untuk itu butuh tips jitu agar kamu berkesempatan besar lolos Kartu Prakerja gelombang 18 ini. Berikut tipsnya.

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Kartu Prakerja gelombang 18 diperkirakan akan segera dibuka Juli-Agustus 2021 ini.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM/BPUM Tahap 2 dan Alur Pencairannya, Lengkapi Syarat Ini

"Program Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi pada bulan Juli-Agustus ini,” ujar Sri Mulyani.

Berikut tips agar berkesempatan besar lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 18:

1. Sesuai kriteria persyaratan

Agar kamu dapat lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 18, kamu harus memenuhi kriteria berikut:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x