Sehingga, diharapkan bantuan BSU ini dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai akibat pandemi COVID-19.
“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Menaker Ida Fauziyah.
"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19." lanjutnya.
Selain itu, Ida juga berharap dengan adanya bantuan BSU ini beban perusahaan dapat berkurang. Jadi, pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit.
Baca Juga: Jadwal Olimpiade Tokyo 2020 Cabang Sepak Bola Putra Babak Perempat Final Sabtu 31 Juli 2021!
Serta mencari solusi bersama di tengah pandemi dan kasus PHK dapat terhindarkan. Adapun jumlah target penerima BSU, diestimasi bisa mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebanyak Rp8 trilliun.
Sedangkan penerima Bantuan BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.
Berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021 BPJS Ketenagakerjaan di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);