JURNALSUMSEL.COM - Bersamaan dengan banyaknya bantuan karena masa pandemi yang berlangsung lebih dari 1 tahun ini, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para guru honorer baik Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) atau kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
BSU yang diberikan kepada para GTK dan PTK ini atau lebih tepatnya adalah kepada para guru honorer yang namanya sudah tercantum di dalam SK Penerima.
Mereka akan mendapatkan dana sebesar Rp1, 8 juta dari BSU BLT Guru Honorer ini, yang dicairkan melalui rekening yang telah dibuatkan oleh pemerintah.
Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerintah hanya akan memberikan BLT BSU Guru Honorer ini sebanyak satu kali saja.
Guru honorer yang dimaksud dalam SK Penerima adalah para guru honorer yang datanya sudah tercantum di dalam database negara sebagai guru honorer.
Baca Juga: Apakah Tertular Covid-19 saat Hamil Membahayakan Bayi dalam Kandungan? Cek Faktanya di Sini
Sehingga penerima BSU BLT Guru Honorer telah ditentukan oleh pemerintah yang diumumkan melalui SK penerima BSU BLT Guru Honorer, yang bisa dilihat melalui info.gtk.kemdikbud.go.id untuk GTK dan pddikti.kemdikbud.go.id untuk PTK.
BSU BLT Guru Honorer akan dicairkan melalui rekening yang telah dibuatkan oleh pemerintah.
Sehingga Kamu wajib membawa 7 dokumen yang akan Jurnal Sumsel sebutkan nanti untuk mencairkan dana BSU BLT Guru Honorer Kamu.