Baca Juga: CPNS 2021: Sistem Penilaian pada Tahapan Tes SKD
Selain itu, Ida juga berharap dengan adanya bantuan BSU ini beban perusahaan dapat berkurang.
Jadi, pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi dan kasus PHK dapat terhindarkan.
Adapun jumlah target penerima BSU, diestimasi bisa mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebanyak Rp8 trilliun.
Sedangkan penerima Bantuan BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.
Baca Juga: Berikut 3 Game Gratis PS Plus yang Diluncurkan Bulan Agustus 2021
Berikut status atau kriteria penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan BSU 2021 di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja/buruh penerima upah; dan
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.