JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Lebih tepatnya mungkin adalah para guru yang berstatus honorer, BSU ini sesuai dengan target penerimanya diberi dengan nama BSU Guru Honorer.
BSU BLT Guru Honorer ini memberikan dana sebesar Rp1,8 juta kepada setiap guru honorer yang menerimanya dan hanya diberikan satu kali saja.
BSU BLT Guru Honorer ini akan dicairkan melalui rekening yang telah dibuatkan oleh pemerintah melalui Bank Penyalur yang telah ditentukan juga oleh pemerintah.
Sehingga para GTK dan PTK harus mengetahui terlebih dahulu di mana Bank Penyalur dananya sebelum melakukan pencairan dana dengan membawa beberapa berkas persyaratan.
Perlu diketahui, bahwa BSU BLT Guru Honorer ini hanya diberikan kepada GTK dan PTK yang namanya sudah tercantum di dalam SK penerima.
Para penerima BSU BLT Guru Honorer yang namanya sudah tercantum di dalam SK Penerima bisa kalian cek di info.gtk.kemdikbud.go.id untuk GTK dan pddikti.kemdikbud.go.id untuk PTK.
Para GTK dan PTK yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima BSU BLT Guru Honorer, maka diharapkan untuk segera melakukan aktivasi rekening dan pencairan dana.