Febri Diansyah Sebut Hukuman 11 Tahun Penjara Juliari Batubara Tidak Mengobati Kerugian Korban Bansos

- 29 Juli 2021, 14:00 WIB
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.*
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.* //ANTARA//Benardy Ferdiansyah/aa

JURNALSUMSEL.COM - Tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum pada Juliari Batubara mendapat sorotan dari mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri Diansyah mengutarakan rasa kekecewaannya pada Jaksa atas tuntutan yang dijatuhkan pada Juliari Batubara atas kasus korupsi bansos Covid-19 tersebut.

Seperti yang diketahui, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terbukti menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos.

Baca Juga: Polisi Tangkap Suami Istri Kasus Pemalsuan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Febri Diansyah mengutarakan kekecewaannya lewat cuitan di akun Twitter pribadinya @febridiansyah pada Kamis, 29 Juli 2021.

"Tuntutan KPK pd terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yg hanya 11 tahun sgt mengecewakan," tulis Febri Diansyah.

Bukan tanpa alasan, Febri Diansyah berpendapat hasil tuntutan JPU KPK tersebut tampak jauh dengan ancaman hukum dalam aturan terhadap pelaku korupsi, seperti penjara seumur hidup.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Depok dengan judul "Febri Kecewa Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara: Penanganan Kasus Bansos Ini Sangat Kontroversial

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Juliari Batubara, Faisal Basri Imbau Pemerintah Salurkan Bansos dalam Bentuk Uang Tunai

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah