Lebih Parah dari Hukum Mati, Benarkah Hukuman ‘Memiskinkan’ Pantas untuk Edy Prabowo dan Juliari Batubara?

- 22 Februari 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi terpidana kasus korupsi yang ditahan oleh KPK.
Ilustrasi terpidana kasus korupsi yang ditahan oleh KPK. /Twitter.com/@febridiansyah

JURNALSUMSEL.COM – Santer terdengar wacana hukum mati bagi dua tersangka korupsi di tengah pandemi Covid -19, yaitu Edy Probowo dan Juliari Batubara,

Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo pun ikut memberikan usulan hukuman yang lebih tepat ketimbang hukum mati.

Baik Edy dan Juliari diketahui melakukan tindak kejahatan berupa korupsi ditengah keadaan negara yang menghadapi kondisi pandemi Covid -19.

Edhy terlibat kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster, sedangkan Juliari terjerat kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) untuk para masyarakat yang terdampak pandemi Covid -19.

Menurut Agus, meniru apa telah dilakukan oleh Singapura dalam menghukum pelaku kasus korupsi di negara mereka yaitu dengan memiskinkan pelaku dinilai lebih cocok ketimbang hukuman mati.

Dengan dimiskinkan, menurut Agus, keduanya tidak akan memiliki hak untuk mempunyai rekening bank, hingga mendirikan usaha pribadi.

Baca Juga: Meninggal Pasca Mendapat Donor Paru yang Terinfeksi Covid -19, Dokter : Ini Kasus Langka

Baca Juga: Rebel dan ‘Ratu’ di Hati Rakyat, Berikut 5 Fakta Unik Tentang Mendiang Putri Diana dari Inggris

"Menurut saya tepat apa yang dilakukan oleh Singapura bahwa hukuman koruptor itu bukan mati tapi eksistensi sosialnya yang dimatikan," kata Agus dalam sebuah diskusi virtual terkait hukuman mati bagi koruptor, Minggu 21 Februari, 2021 lalu.

Sementara itu, menilik hukuman memiskinkan para pelaku koruptor di Singapura, hukuman tersebut diketahui bukan lagi sebuah hukuman baru.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x