Luhut Binsar Pandjaitan Sampaikan 4 Aturan Tambahan Selama Perpanjangan PPKM Level 4 di Sejumlah Daerah

- 26 Juli 2021, 14:00 WIB
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. /maritim.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Seiring dengan lonjakan kasus aktif Covid-19 yang belum juga turun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Pemberlakuan PPKM Level 4 tersebut diharapkan dapat menekan angka kasus aktif Covid-19 yang belakangan makin melonjak.

Perpanjangan PPKM Level 4 ini diberlakukan di sejumlah daerah di Jawa dan Bali maupun luar Jawa dan Balu yang masih terkonfirmasi sebagai zona merah.

Baca Juga: Di Masa PPKM Raffi Ahmad Naikkan Gaji Seluruh Karyawannya 20%, Ini Alasannya

Selama perpanjangan PPKM Level 4, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan adanya aturan tambahan.

Informasi itu disampaikan dalam Konferensi Pers Menko Marinves mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Minggu, 25 Juli 2021 malam.

“Total ada 95 Kabupaten Kota yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali,” ucap Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Lengkap, Aturan Tambahan untuk PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021".

Baca Juga: Petisi Untuk Sinetron Ikatan Cinta Ramai-ramai, Penonton Setia Nyatakan Alur Cerita yang Tak Masuk Akal

Lalu, bagaimana perubahan sejumlah aturan untuk PPKM Level 4 tersebut? Berikut rinciannya.

Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 sore.

Untuk Pengaturan lebih lanjut, Pemerintah menyerahkan hal tersebut kepada setiap Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kami minta Pemda supaya mengatur betul, karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Kedua, Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Bantuan Subsidi Upah BSU Rp1 Juta Cair, Kamu Wajib Penuhi 6 Kriteria Persyaratannya!

Tentunya, seluruh jenis usaha tersebut diizinkan buka dengan protokol ketat sampai pukul 21.00, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah daerah.

“Saya mohon di sini juga pemerintah daerah mengatur, dan kami sudah briefing tadi semua Pemda sampai kepada Kabupaten dan Kota,” tutur Luhut Binsar Pandjaitan.

Ketiga, warung makan, Pedagang Kaki Lima, Lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00.

“Dan waktu maksimal, waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Dan kami sarankan, selama makan karena tidak pakai masker, jangan banyak komunikasi,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Besok Terakhir Seleksi CPNS 2021 Ditutup, Ini Skor Passing Grade Tes TKP, TIU, TWK pada Ujian SKD!

Keempat, transportasi umum, kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental juga dibolehkan beroperasi dengan pengaturan yang disesuaikan.

Pengaturan untuk transportasi tersebut diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Ketentuan yang lain sama dengan PPKM Level 4 berjalan sebelumnya,” jelas Luhut Binsar Pandjaitan.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah