Ia lalu menyebutkan bahwa masih ada bantuan lain yang akan disiapkan oleh Pemerintah.
Seperti insentif sebesar Rp1,2 juta rupiah yang diperuntukkan bagi satu juta pelaku UMKM.
"Selain itu, juga telah disiapkan insentif Rp1,2 juta untuk 1 juta pelaku usaha mikro, yakni warung, warteg, dan pedagang kaki lima," katanya.
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa PPKM Darurat level 4 ini diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Pemerintah juga akan membuka PPKM Darurat level 4 Jawa Bali secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Pembukaan tersebut akan dilaksanakan pada 26 Juli 2021 jika tren kasus Covid-19 mengalami penurunan. ***(Erlyn Pratiwi/PR Bekasi)