Ivermectin Belum Terbukti Obati Covid-19, BPOM Imbau Perusahan Farmasi Tidak Mempromosikannya

- 22 Juli 2021, 09:16 WIB
BPOM Blokir pabrik Ivermectin.
BPOM Blokir pabrik Ivermectin. /Kemasan Ivermax12

Dalam hal ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga memiliki kerangka penggunaan Ivermectin dalam uji klinis, meski saat ini belum ada kesimpulan terkait penggunaannya terhadap pasien Covid-19.

“BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan,” kata Penny sebagaimana dikutip dari laman Anadolu Agency.

Uji klinis rencananya akan berlangsung selama tiga bulan, adapun pasien Covid-19 yang terlibat dalam uji klinis akan diberikan Ivermectin selama lima hari, kemudian dipantau selama 28 hari setelah pemberian obat.***(Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah