Dalam hal ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga memiliki kerangka penggunaan Ivermectin dalam uji klinis, meski saat ini belum ada kesimpulan terkait penggunaannya terhadap pasien Covid-19.
“BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan,” kata Penny sebagaimana dikutip dari laman Anadolu Agency.
Uji klinis rencananya akan berlangsung selama tiga bulan, adapun pasien Covid-19 yang terlibat dalam uji klinis akan diberikan Ivermectin selama lima hari, kemudian dipantau selama 28 hari setelah pemberian obat.***(Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)