Atur Harga Eceran Ivermectin, Menkes Budi Gunadi Keluarkan Surat Keputusan

- 5 Juli 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi obat Ivermectin.*
Ilustrasi obat Ivermectin.* /

JURNALSUMSEL.COM - Ivermectin belakangan ini menjadi ramai dibicarakan lantaran diklaim bisa menangkal Covid-19 dengan penggunaan teratur.

Namun terkait kabar Ivermectin tersebut belum ada kejelasan apakah bisa menjadi obat Covid-19 atau tidak.

Untuk itu BPOM mengizinkan delapan rumah sakit di Indonesia untuk melakukan uji klinis apakah Ivermectin bisa dijadikan obat Covid-19.

Baca Juga: Masih Cair Bansos PKH Kemensos di Juli 2021, Cek Siapa Saja Golongan yang Berhak Dapat!

Beredarnya kabar tentang Ivermectinn sebagai obat Covid-19 membuat harga obat cacing tersebut melambung tinggi.

Untuk itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dengan tegas mengatur eceran tertinggi obat tersebut.

Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Pangandaran dengan judul "Harga Ivermectin Melonjak Tinggi, Menkes Budi Gunadi: Kita Sudah Atur Harga Eceran Tertingginya".

Baca Juga: Ini Solusi Atasi Kendala Unggah Dokumen di Akun SSCASN BKN Saat Daftar Seleksi CPNS 2021!

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x