JURNALSUMSEL.COM - Ivermectin belakangan ini menjadi ramai dibicarakan lantaran diklaim bisa menangkal Covid-19 dengan penggunaan teratur.
Namun terkait kabar Ivermectin tersebut belum ada kejelasan apakah bisa menjadi obat Covid-19 atau tidak.
Untuk itu BPOM mengizinkan delapan rumah sakit di Indonesia untuk melakukan uji klinis apakah Ivermectin bisa dijadikan obat Covid-19.
Baca Juga: Masih Cair Bansos PKH Kemensos di Juli 2021, Cek Siapa Saja Golongan yang Berhak Dapat!
Beredarnya kabar tentang Ivermectinn sebagai obat Covid-19 membuat harga obat cacing tersebut melambung tinggi.
Untuk itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dengan tegas mengatur eceran tertinggi obat tersebut.
Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Pangandaran dengan judul "Harga Ivermectin Melonjak Tinggi, Menkes Budi Gunadi: Kita Sudah Atur Harga Eceran Tertingginya".
Baca Juga: Ini Solusi Atasi Kendala Unggah Dokumen di Akun SSCASN BKN Saat Daftar Seleksi CPNS 2021!