Ivermectin Belum Terbukti Obati Covid-19, BPOM Imbau Perusahan Farmasi Tidak Mempromosikannya

- 22 Juli 2021, 09:16 WIB
BPOM Blokir pabrik Ivermectin.
BPOM Blokir pabrik Ivermectin. /Kemasan Ivermax12

JURNALSUMSEL.COM - Isu terkait Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih merebak hingga saat ini.

Sejak diklaim dapat mengobati Covid-19, masyarakat pun berbondong-bondong membeli obat yang merupakan obat cacing tersebut.

Akibat isu yang belum terbukti kebenarannya ini, harga Ivermectin di beberapa daerah jadi melambung tinggi.

Meski BPOM sedang meneliti keefektifitasan Ivermectin sebagai obat Covid-19, namun penggunaannya saat ini masih belum dianjurkan, terlebih jika dalam jangka panjang.

Baca Juga: PLN Beri Diskon Biaya Listrik Hingga Desember 2021, Berikut 3 Kriteria Penerimanya

BPOM juga meminta industri farmasi dan pihak lainnya tidak mempromosikan Ivermectin sebagai obat Covid-19 karena belum terbukti sampai saat ini.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mengeluarkan izin edar maupun izin penggunaan darurat untuk Ivermectin sebagai obat penunjang terapi Covid-19.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Belum Ada Izin Edar Sebagai Obat Penunjang Terapi Covid-19, BPOM Minta Semua Pihak Tidak Promosikan Ivermectin".

Baca Juga: Gagal Bawa Pulang Kedua Anaknya, Tsania Marwa Lewati Lima Kali Lebaran Tanpa Buah Hati

Kendati demikian, tahapan uji klinis terhadap Ivermectin untuk penanganan Covid-19 sendiri masih berlangsung untuk memperoleh data khasiat dan keamanannya dalam menyembuhkan infeksi virus SARS-CoV-2 ini.

Lebih lanjut, menurut Penny, BPOM sejauh ini baru menerbitkan petunjuk pemanfaatan Ivermectin melalui Skema Perluasan Penggunaan Khusus (Expanded Access Program/EAP).

Penny menuturkan, skema ini memungkinkan suatu obat yang masih dalam tahap uji klinis seperti Ivermectin untuk dapat digunakan di luar uji klinis tersebut apabila diperlukan dalam kondisi darurat.

“Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan izin edar, maka ditekankan kepada Industri Farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut,” kata Penny melalui siaran pers, Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Ini Penyebab Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Ditunda,

Kemudian, Penny menuturkan, ivermectin hanya boleh digunakan pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan menggunakan dosis atau aturan pakai yang sama dengan dalam proses uji klinis.

Penny menambahkan, BPOM juga akan mengawasi distribusi obat yang mendapat persetujuan EAP seperti Ivermectin untuk mencegah potensi penyalahgunaannya.

Pada akhir Juni 2021, BPOM mengizinkan uji klinis Ivermectin sebagai obat Covid-19 di delapan rumah sakit di Indonesia yang rencananya berlangsung selama tiga bulan.

Uji klinis akan dilaksanakan di delapan rumah sakit yakni RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, RS Angkatan Udara Jakarta, RS Umum Suyoto Jakarta dan RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet.

Baca Juga: Mendagri Resmi Ubah Nama PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 3-4, Ini Daftar Wilayahnya

Dalam hal ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga memiliki kerangka penggunaan Ivermectin dalam uji klinis, meski saat ini belum ada kesimpulan terkait penggunaannya terhadap pasien Covid-19.

“BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan,” kata Penny sebagaimana dikutip dari laman Anadolu Agency.

Uji klinis rencananya akan berlangsung selama tiga bulan, adapun pasien Covid-19 yang terlibat dalam uji klinis akan diberikan Ivermectin selama lima hari, kemudian dipantau selama 28 hari setelah pemberian obat.***(Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah