Ivermectin diklaim Dapat Melawan Covid-19, BPOM Akan Lakukan Uji Klinis di 8 Rumah Sakit di Indonesia

- 29 Juni 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi Ivermectin, obat cacing yang disebut bisa digunakan sebagai obat COVID-19
Ilustrasi Ivermectin, obat cacing yang disebut bisa digunakan sebagai obat COVID-19 /Pixabay/stevepb

JURNALSUMSEL.COM - Naiknya kasus aktif Covid-19 belakangan ini diikuti dengan kabar penggunaan ivermectin yang dipercaya dapat melawan virus mematikan ini.

Penggunaan ivermectin yang dikenal sebagai obat cacing diklaim dapat menyembuhkan pasien positif Covid-19.

Pro dan kontra masih diperdebatkan terkait penggunaan ivermectin atau obat cacing sebagai obat untuk melawan Covid-19.

Baca Juga: Mau Daftar Seleksi CPNS 2021? Siapkan Dokumen Scan PDF Ini, Perhatikan Aturan Ukuran Filenya!

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun akan memberikan izin uji klinis terhadap pemakaian ivermectin sebagai obat Covid-19.

Uji klinis ini akan dilakukan dalam waktu dekat di delapan lokasi rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia.

Mengutip informasi dari PMJ News pada Selasa, 29 Juni 2021, uji coba ivermectin tersebut akan dilakukan di RS Wisma Atlet, RS Esnawan, RS Suyoto, RSPAD Gatot Subroto.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "BPOM Segera Uji Klinis Obat Ivermectin, diklaim Bisa Sembuhkan Pasien Covid-19 dalam Waktu 7-10 Hari".

Baca Juga: Cair Juni 2021? Ketahui Hanya 7 Golongan Ini yang Berhak Jadi Penerima Bansos PKH!

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x