BPOM Ingatkan Ivermectin Merupakan Obat Keras dan Belum Terbukti Sebagai Obat Covid-19

- 3 Juli 2021, 10:30 WIB
Ivermectin produksi PT Harsen Laboratories dengan merek Ivermax12.
Ivermectin produksi PT Harsen Laboratories dengan merek Ivermax12. /Kemasan Ivermax12

JURNALSUMSEL.COM - Belakangan ini beredar kabar bahwa Ivermectin dapat digunakan sebanyak penangkal Covid-19.

Berbagai pihak pun menanyakan apakah penggunaan Ivermectin yang merupakan obat cacing itu termasuk legal jika dikonsumsi tanpa seizin dokter.

Pro dan kontra terkait Ivermectin sebagai obat Covid-19 membuat Kepala BPOM turut angkat bicara.

Penny Lukito mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan Ivermectin tanpa pengawasan dokter.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Dibuka Hingga Juli 2021, Hanya Guru Honorer yang Penuhi 4 Kriteria Berikut yang Bisa Daftar!

Sebab, Ivermectin yang bertujuan untuk pengobatan infeksi cacing ini termasuk ke dalam golongan obat keras yang dapat menimbulkan efek samping.

Peringatan soal Ivermectin itu disampaikan Penny Lukito dalam konferensi pers Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin, Jumat, 2 Juli 2021.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "BPOM: Obat Keras, Ivermectin Hanya Boleh Digunakan dengan Pengawasan Dokter".

Sebelumnya, BPOM telah merilis izin pelaksanaan uji klinik untuk Ivermectin sebagai obat terapi pasien Covid-19.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah