JURNALSUMSEL.COM – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan terkait penerapan pelaksanaan kembali PPKM dengan ketentuan baru.
Pemerintah kabarnya memberlakukan PPKM Darurat di sejumlah provinsi di Indonesia. Hal ini guna meminimalisir laju pertumbuhan kasus positif Covid-19 yang mulai mengkhawatirkan.
Masyarakat diharapkan mampu mendukung bentuk upaya ini dengan mematuhi ketentuan pemberlakuan PPKM Darurat tersebut.
Tak hanya masyarakat, terlihat PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga menyatakan siap untuk mematuhi ketentuan pemerintah terkait pemberlakuan PPKM Darurat yang akan mulai berlangsung besok hari pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 dan Rincian Formasinya
Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI menjelaskan, pihaknya masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan.
"KAI selaku operator Kereta Api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat,” kata Joni Martinus.
Selama proses penetapan ketentuan baru saat pemberlakuan PPKM Darurat. KAI mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi Kereta Api untuk patuh prokes.
Masyarakat diharapkan bisa beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi Kereta Api kali ini.