Langgar PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Sebut Akan Beri Tindakan Tegas Bagi Pelanggar, Hingga Dicabut Izinnya!

- 11 Juli 2021, 10:00 WIB
Ketua Satgas Wiku Adisasmito
Ketua Satgas Wiku Adisasmito /Graha BNPB Jakarta

Baca Juga: Lirik Lagu 'Butter' dari BTS dan Terjemahan Bahasa Indonesia Lengkap

Namun harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Hal yang sama juga diperbolehkan khusus pada aktivitas di bidang energi, logistik makanan, petrokimia, bahan bangunan, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.***

 

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah