JURNALSUMSEL.COM - Presiden Jokowi resmi menetapkan PPKM Darurat untuk daerah di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM Darurat mulai berlaku tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
PPKM Darurat ini diberlakukan lantaran kasus aktif Covid-19 dalam satu bulan terakhir semakin tak terkendali dengan angka kasus yang sudah mencapai dua juta lebih.
Baca Juga: CPNS 2021: Ini Materi yang Akan diujikan pada Tes SKD dan SKB
Pada Kamis, 1 Juli 2021, Indonesia mengalami penambahan kasus harian tertinggi yakni 24.836 kasus sehingga totalnya mencapai 2.203.108 kasus.
Presiden Jokowi mengatakan, PPKM Darurat akan lebih ketat membatasi kegiatan masyarakat dibandingkan aturan-aturan sebelumnya.
Masyarakat yang ingin bepergian menggunakan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis umum, kapal laut dan kereta api) kini diharuskan memiliki dan menunjukan kartu vaksinasi Covid-19.
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "PPKM Darurat Jawa-Bali, Pergi ke Luar Kota Wajib Tunjukan Kartu Vaksinasi
Baca Juga: Wajib Tahu! Anak Usia di Bawah 12 Tahun Belum Bisa Dapat Vaksin, Ini Penjelasan IDAI!