Kartu Vaksinasi, Hasil Antigen dan PCR jadi Syarat Wajib Perjalanan Selama Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali

- 2 Juli 2021, 13:30 WIB
Kartu Vaksinasi Covid-19 / Kabar Tegal
Kartu Vaksinasi Covid-19 / Kabar Tegal /Ade Windiarto/

JURNALSUMSEL.COM - Presiden Jokowi resmi menetapkan PPKM Darurat untuk daerah di Pulau Jawa dan Bali.

PPKM Darurat mulai berlaku tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

PPKM Darurat ini diberlakukan lantaran kasus aktif Covid-19 dalam satu bulan terakhir semakin tak terkendali dengan angka kasus yang sudah mencapai dua juta lebih.

Baca Juga: CPNS 2021: Ini Materi yang Akan diujikan pada Tes SKD dan SKB

Pada Kamis, 1 Juli 2021, Indonesia mengalami penambahan kasus harian tertinggi yakni 24.836 kasus sehingga totalnya mencapai 2.203.108 kasus.

Presiden Jokowi mengatakan, PPKM Darurat akan lebih ketat membatasi kegiatan masyarakat dibandingkan aturan-aturan sebelumnya.

Masyarakat yang ingin bepergian menggunakan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis umum, kapal laut dan kereta api) kini diharuskan memiliki dan menunjukan kartu vaksinasi Covid-19.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "PPKM Darurat Jawa-Bali, Pergi ke Luar Kota Wajib Tunjukan Kartu Vaksinasi

Baca Juga: Wajib Tahu! Anak Usia di Bawah 12 Tahun Belum Bisa Dapat Vaksin, Ini Penjelasan IDAI!

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x