JURNALSUMSEL.COM - Lonjakan kasus Covid-19 terus terjadi dalam satu bulan terakhir, yang berujung pada pro kontra penetapan lockdown maupun PPKM Darurat.
Amuk Covid-19 yang semakin tak terkendali membuat seluruh faskes kewalahan menangani pasien Covid-19, terutama di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta.
Tak hanya itu, persediaan oksigen untuk pasien Covid-19 serta transportasi pun sudah mencapai kapasitas maksimal.
Setelah didesak beberapa pihak, akhirnya Presiden Jokowi resmi menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali ini berlaku mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi dalam konferensi persnya di Jakarta.
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Depok dengan judul "PPKM Darurat Khusus di Pulau Jawa dan Bali Berlaku Sejak 3 Juli 2021".
Baca Juga: Ngaku EXO-L? Wajib Tahu, D.O. EXO Akan Debut Solo Perdananya Juli Ini, Ini Bocoran Tampilannya!