Menaker Terbitkan SE Revisi Hari Libur Nasional 2021, Ubah 2 Tanggal Ini dan Tiadakan 1 Hari Cuti Bersama!

- 19 Juni 2021, 18:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan agar memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat ditengah melonjaknya kasus Covid-19.
Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan agar memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat ditengah melonjaknya kasus Covid-19. /Instagram/@idafauziyahnu/

JURNALSUMSEL.COM – Memasuki Hari Raya Idul Adha bulan depan yang jatuh pada Juli 2021 serta hari besar lainnya seperti Tahun baru Islam dan Natal. Pemerintah sepakat untuk merevisi Hari Libur Nasional beserta Cuti Bersama Tahun 2021.

Hal ini tentunya telah disepakati bersama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga senantiasa untuk menerbitkan segera Surat Edaran terkait Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang kemudian akan ditujukan ke perusahaan-perusahaan.

"Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui Gubernur, Bupati/Walikota," kata Menaker Ida Fauziyah.

Adapun tujuan adanya revisi terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yakni guna menekan angka penularan dan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Baca Juga: Pastikan Klaim Diskon Token Listrik Periode Juni 2021 Sebelum Berakhir, Hanya Sampai Bulan Ini!

Dimana akhir-akhir ini justru melonjak naik, terutama berkaca pada bulan lalu saat Libur panjang lebaran Idul Fitri. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama.

Hal ini juga disampaikan oleh Muhadjir Effendy selaku Menko PMK. Pemerintah memutuskan untuk mengubah tiga poin bersama tiga kementerian terkait.

Revisi perubahan kedua ini mencakup, pertama yakni terkait hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 dimana akan diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.

Lalu kedua ada pada hari libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW yang jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, yang mana akan diubah menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x