Menaker Terbitkan SE Revisi Hari Libur Nasional 2021, Ubah 2 Tanggal Ini dan Tiadakan 1 Hari Cuti Bersama!

- 19 Juni 2021, 18:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan agar memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat ditengah melonjaknya kasus Covid-19.
Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan agar memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat ditengah melonjaknya kasus Covid-19. /Instagram/@idafauziyahnu/

Baca Juga: Solusi untuk 6 Masalah Teknis Saat Daftar CPNS 2021, Salah Satunya Gagal Unggah Dokumen

Ketiga, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021. Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah