Baca Juga: Solusi untuk 6 Masalah Teknis Saat Daftar CPNS 2021, Salah Satunya Gagal Unggah Dokumen
Ketiga, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021. Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.***