JURNALSUMSEL.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan mudik ataupun cuti dan bepergian saat lebaran tahun 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pembatasan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah.
Terutama dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang bisa berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.
Selain larangan mudik, dan bepergian ke luar negeri, ASN juga dilarang mengajukan cuti untuk periode yang sama.
Baca Juga: Jadwal Tayangan TV TVRI Hari Ini, Kamis, 8 April 2021. Saksikan Program Musik!
Namun di dalam SE terdapat pengecualian, ASN dibolehkan bepergian apabila sedang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting.
Bahkan sudah terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.