Jelang Idul Fitri, Mendagri Terbitkan SE Larangan 'Open House' Saat Lebaran, Ini Terkait Aturannya!

- 5 Mei 2021, 13:04 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Doc. kemendagri.go.id/

JURNALSUMSEL.COM – Tak terasa tinggal beberapa hari lagi seluruh umat islam merayakan Idul Fitri. Setelah satu bulan penuh berpuasa.

Jelang Idul Fitri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan SE larangan open house saat lebaran. Simak penjelasan terkait aturannya di sini.

Larangan tersebut di rangkum dalam Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Ramadhan dan Pelarangan Open House Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Dimana sebelumnya diketahui, Mendagri sempat mengeluarkan edaran serupa pada tanggal 3 Mei 2021 kemarin dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada 4 Mei 2021.

Baca Juga: Pernyataan Kwak Dong Yeon yang Bikin Heboh: Saya Pikir Vincenzo 2 akan Segera Menjadi Kenyataan

Mendagri Tito Karnavia menjelaskan dengan keluarnya SE terkait larangan open house saat lebaran tersebut. Ia memohon agar gubernur, bupati wali kota se-Indonesia bisa mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan.

Baik saat momen buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pasca lebaran.

Adapun tujuan terbitnya SE tersebut demi meminimalisir lonjakan kasus peningkatan penularan COVID-19.

Terutama saat perayaan Hari Raya Idul Fitri, yang mana sebelumnya sempat mengalami kenaikan pada tahun 2020 lalu. Berkaca dari kejadian sebelumnya, maka dari itu SE larangan open house saat lebaran terbit.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x