Wajib Dibayar Penuh! Menaker Terbitkan SE Pemberian Tunjangan Hari Raya, Ini 6 Poin Pentingnya

- 13 April 2021, 09:06 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan tunjangan THR.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan tunjangan THR. /Instagram.com/@idafausiyahnu

JURNALSUMSEL.COM – Jika bicara Tunjangan Hari Raya (THR) pastinya tak jauh-jauh dari momen penting Hari Raya Idul Fitri. Nah, kabarnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah resmi terbitkan Surat Edaran (SE) terkait THR.

Kamu bisa simak beberapa poin penting terkait Pemberian THR. Adapun isi surat edaran tersebut, Menaker menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

PP tersebut membahas mengenai Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Drama Turki Zalim di NET TV Senin 12 April 2021, Agah Gugat Cerai, Nasib Seniz Terancam!

Baca Juga: Cuma Perlu Siapkan KTP, KPM Sudah Bisa Cairkan Dana Bansos BST Tunai Rp300 Ribu April 2021, Cek Caranya!

Baca Juga: Sinopsis Vice, Film Biopik Berbalut Drama Komedi Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Tak hanya itu, Ida Fauziyah juga meminta agar setiap perusahaan melakukan pembayaran THR Keagamaan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

SE yang telah resmi ditandatangani pada hari ini Senin, 12 April 2021 ini ditujukan juga kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Bahkan diharapkan para gubernur dan bupati/wali kota bisa membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 dengan tetap memperhatikan prosedur/prokes pencegahan penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x