Pemerintah Rancang RUU KUHP Penghina Presiden dan DPR dengan Hukuman Maksimal 4,5 Tahun Penjara

- 8 Juni 2021, 13:00 WIB
Presiden Indonesia, Joko Widodo
Presiden Indonesia, Joko Widodo /Dok Setkab.

JURNALSUMSEL.COM - Saat ini pemerintah sedang mensosialisasikan tentang Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau RUU KUHP melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam pembahasan terkait RUU KUHP yang masih dibahas dengan DPR tersebut, pemerintah sepakat untuk memberi sanksi atau hukuman kepada siapapun yang melakukan cacian atau hinaan terhadap Presiden di media sosial.

Masih dalam tahap pembahasan, RUU KUHP yang akan memuat terkait hinaan terhadap Presiden itu pun memuat hukuman penjara maksimal selama 4,5 tahun penjara bagi siapa pun yang melanggar.

Baca Juga: Nissa Sabyan dan Ayus Tak Kunjung Klarifikasi Isu Nikah Siri, Ririe Fairus Akhirnya Buka Suara

Sementara itu, RUU KUHP ini juga memuat hukuman bagi siapa pun yang menghina DPR dengan maksimal hukuman penjara selama dua tahun.

Draft pidana tersebut masuk dalam Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. Berikut isi Pasal 353 RUU KUHP:

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Baca Juga: CPNS 2021: Jangan Sampai Gagal Tahap Administrasi, Perhatikan 5 Hal Penting Ini

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x