Pemerintah Rancang RUU KUHP Penghina Presiden dan DPR dengan Hukuman Maksimal 4,5 Tahun Penjara

- 8 Juni 2021, 13:00 WIB
Presiden Indonesia, Joko Widodo
Presiden Indonesia, Joko Widodo /Dok Setkab.

Tak hanya menyerang atau mencaci pemerintah, RUU KUHP menjerat penghina Presiden/Wakil Presiden di media sosial dengan kurungan 4,5 tahun penjara.

Ancaman ini menjadi yang paling berat dalam delik menghina pemerintah/lembaga negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 219 RUU KUHP:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah