Pemerintah Rancang RUU KUHP Penghina Presiden dan DPR dengan Hukuman Maksimal 4,5 Tahun Penjara

- 8 Juni 2021, 13:00 WIB
Presiden Indonesia, Joko Widodo
Presiden Indonesia, Joko Widodo /Dok Setkab.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Hukuman akan bertambah berat apabila terbukti melanggar pasal 354 RUU KUHP.

Berikut bunyi lengkap Pasal 354 RUU KUHP:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pidana hukuman bakal bertambah berat dengan maksimal 3 tahun penjara apabila menimbulkan kerusuhan. Hal itu tertuang dalam Pasal 240 KUHP:

Baca Juga: CPNS 2021: Ingin Lulus Tahap SKD dan SKB? Pelajari Bocoran Materi Ini

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Adapun bila menghina pemerintah dan terbukti menyebabkan kerusuhan, hukumannya akan ditambah lebih berat dan menjadi 4 tahun penjara.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," demikian bunyi Pasal 242 RUU KUHP.

Baca Juga: Apa Saja Perbedaan CPNS dan PPPK? Simak Penjelasan Ini

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah