MUI Resmi Keluarkan Fatwa Kandungan Vaksin Sinopharm Haram, Namun Tetap Boleh digunakan Karena Darurat

- 4 Mei 2021, 12:00 WIB
Vaksin Sinopharm bisa digunakan dalam keadaan darurat berdasarkan EUA dari BPOM RI.
Vaksin Sinopharm bisa digunakan dalam keadaan darurat berdasarkan EUA dari BPOM RI. /Pixabay/ alirazagurmani9272

JURNALSUMSEL.COM - Vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan di Indonesia sejak pertengahan Januari 2021 lalu masih terus berlanjut sampai saat ini.

Sampai saat ini, pemerintah sudah mendatangkan dua vaksin Covid-19 sejak Januari lalu, yakni Sinovac dan AstraZeneca.

Terbaru, Indonesia juga sudah terima bantuan sebanyak 500 ribu dosis vaksin Sinopharm dari UEA yang telah tiba pada Sabtu, 1 Mei 2021 di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Cara Klaim Diskon Stimulus Covid-19 atau Token Listrik Gratis Bulan Mei, Simak Ketentuan Barunya di Sini

Pro dan kontra terkait vaksin Covid-19 yang didatangkan dari luar negeri menjadi masalah terbesar masyarakat enggan divaksin sampai saat ini.

Beberapa kasus dan efek samping vaksin Covid-19 seperti adanya pembekuan darah hingga kematian, atau kandungan babi dalam vaksin yang membuat masyarakat ragu menjadi kendala pemerintah untuk melakukan vaksinasi secara menyeluruh.

Saat ini, terkait datangnya vaksin Covid-19 Sinopharm yang diproduksi oleh China, BPOM telah menerbitkan izin penggunaan masa darurat atau emergency use authorization (EUA).

Baca Juga: Ditangkap, Polisi Ungkap Nani Apriliani si Pengirim Sate Sianida Gelisah dan Menyesal Karena Salah Sasaran

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Resmi Diizinkan BPOM, MUI Keluarkan Fatwa Baru untuk Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinopharm".

Selain itu, MUI juga sudah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vaksin Sinopharm.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan vaksin Covid-19 Sinopharm hukumnya haram, namun boleh digunakan pada masa darurat pandemi.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan vaksin ini berhukum haram lantaran memiliki kandungan tripsin yang berasal dari babi, berdasarkan fatwa yang diterbitkan pada 1 Mei 2021.

"Ketentuannya sama dengan vaksin AstraZeneca di negara kita, karena ada kandungan tripsin maka Sinopharm ini hukumnya haram tetapi boleh digunakan karena darurat," kata Hasanuddin seperti dikutip dari Anadolu Agency.

Baca Juga: CPNS 2021: Strategi Menjawab Soal pada Tes SKD dengan Sistem CAT

Meski demikian, MUI mengimbau umat Islam untuk tidak ragu menerima vaksin Sinopharm dalam masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Mohon umat Islam jangan ragu-ragu. Jangan melihat haramnya, lihat saja bolehnya. Fatwanya itu kan boleh digunakan," tutur Hasanuddin.

Indonesia telah menerima total 900 ribu dosis vaksin Sinopharm, sebanyak 500 ribu dosis di antaranya merupakan sumbangan dari Uni Emirat Arab.

Baca Juga: Guru Honorer yang Daftar Seleksi PPPK 2021, Fakta: Terima Gaji dan Tunjangan yang Sama Setara PNS!

Vaksin Sinopharm akan digunakan untuk program vaksinasi gotong royong, yang mengakomodasi perusahaan membelikan vaksin untuk karyawannya di luar program vaksinasi gratis dari pemerintah.

Menurut BPOM, vaksin Sinopharm memiliki efikasi sebesar 78 persen, kemudian menghasilkan imunogenesitas sebesar 99,52 persen pada orang dewasa dan 100 persen pada lanjut usia.***(Billy Mulya Putra/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x