Soal Ambil Alih Pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita, KPK Akan Awasi Kemensetneg

- 9 April 2021, 07:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /Foto: web KPK.go.id/

Sekadar informasi, Pengambilalihan TMII oleh Kemensetneg dari Yayasan Harapan Kita itu setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 19 tentang Taman Mini Indonesia Indah.

Kemudian, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno mengatakan pemerintah telah mengambil alih TMII dari Yayasan Harapan Kita.

Baca Juga: Minta Pemerintah Jokowi Fokus Atasi Covid-19, Hidayat Nur Wahid: Hentikan Proyek Ibu Kota

Baca Juga: Imbas UU KPK yang Baru, Firli Bahuri: Seluruh Pegawai KPK Resmi Jadi PNS Pada 1 Juni 2021

Pratikno mengatakan bahwa terbitnya Perpres ini dilatarbelakangi masukan banyak pihak terkait TMMI. Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x