JURNALSUMSEL.COM- Bareskrim Polri menyatakan telah menaikkan status terlapor ketiga anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing terhadap Laskar FPI.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut belum ditahan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penahanan tersangka dapat dilakukan usai ada pertimbangan dari penyidik.
"Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik," ujarnya, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA.
Rusdi Hartono menuturkan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dengan pertimbangan secara subjektif dan objektif.
Baca Juga: Sidney Jones Menduga Pemerintah Ingin Menteroriskan FPI, Refly Harun: Gawat!
Baca Juga: Perkembangan Kasus Penembakan Laskar FPI, Bareskrim Polri Lakukan Pemeriksaan Terhadap 7 Orang Saksi
"Nanti penyidik akan dipertimbangkan," tutur Rusdi Hartono menambahkan.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menyampaikan perkembangan terbaru tentang penyidikan kasus unlawful killing terhadap Laskar FPI tersebut.
Kini tiga orang anggota Polda Metro Jaya telah berstatus tersangka setelah dilakukan gelar perkara dalam insiden penembakan mati terhadap empat orang anggota laskar pengawal Habib Rizieq.