Kasus Penembakan Laskar FPI, Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Anggota Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka

- 7 April 2021, 19:00 WIB
Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.*
Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.* /Dok Divisi Humas Polri

JURNALSUMSEL.COM- Bareskrim Polri menyatakan telah menaikkan status terlapor ketiga anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing terhadap Laskar FPI.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut belum ditahan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penahanan tersangka dapat dilakukan usai ada pertimbangan dari penyidik.

"Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik," ujarnya, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA.

Rusdi Hartono menuturkan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dengan pertimbangan secara subjektif dan objektif.

Baca Juga: Sidney Jones Menduga Pemerintah Ingin Menteroriskan FPI, Refly Harun: Gawat!

Baca Juga: Perkembangan Kasus Penembakan Laskar FPI, Bareskrim Polri Lakukan Pemeriksaan Terhadap 7 Orang Saksi

"Nanti penyidik akan dipertimbangkan," tutur Rusdi Hartono menambahkan.

Sebelumnya, Mabes Polri telah menyampaikan perkembangan terbaru tentang penyidikan kasus unlawful killing terhadap Laskar FPI tersebut.

Kini tiga orang anggota Polda Metro Jaya telah berstatus tersangka setelah dilakukan gelar perkara dalam insiden penembakan mati terhadap empat orang anggota laskar pengawal Habib Rizieq.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x