Meskipun Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, Berikut Alasan MUI Memperbolehkan Menggunakannya

- 20 Maret 2021, 16:30 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Dr. H.M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA melakukan konferensi terkait fatwa vaksinasi Covid-19 AstraZeneca.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Dr. H.M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA melakukan konferensi terkait fatwa vaksinasi Covid-19 AstraZeneca. /Tangkap Layar YouTube.com/Kemkominfo

1. Kondisi kebutuhan yang mendesak dan darurat.

2. Keterangan dari ahli yang kompeten dan terpecaya tentang adanya bahaya dan resiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Ada Kasus Pembekuan Darah, Kemenkes Masih Menunggu Izin BPOM untuk Penggunaan Vaksin AstraZeneca dalam Negeri

Baca Juga: Habib Rizieq Tidak Dihadirkan dalam Persidangan Online, Amien Rais: Kalau Diawali dengan Benci

3. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok.

4. Jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah.

5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)

Selain itu, pertimbangan lain dibolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut karena ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal, dan suci tidak mencukupi.

Padahal pelaksanaan vaksinasi COVID-19 merupakan bentuk ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah