1. Kondisi kebutuhan yang mendesak dan darurat.
2. Keterangan dari ahli yang kompeten dan terpecaya tentang adanya bahaya dan resiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Habib Rizieq Tidak Dihadirkan dalam Persidangan Online, Amien Rais: Kalau Diawali dengan Benci
3. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok.
4. Jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah.
5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
View this post on Instagram
Selain itu, pertimbangan lain dibolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut karena ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal, dan suci tidak mencukupi.
Padahal pelaksanaan vaksinasi COVID-19 merupakan bentuk ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).